JUDUL: KONFLIK DAN RESOLUSI KONFLIK PEMBANGUNAN DUA MASJID SECARA
BERDEKATAN STUDI KASUS PADA MASJID NURUL INSAN DAN MASJID NURUL ICHSAN WONOSARI
KECAMATAN NGALIYAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masjid
atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid berukuran kecil
juga disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat
kehidupan komunitas muslim. Kegiatan - kegiatan perayaan hari besar, diskusi,
kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid.
Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas
sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
Keberadaan
suatu masjid atau musholla bagi masyarakat setempat menjadi sangat penting
dikarenakan selain menjadi tempat sholat berjama’ah bagi mereka, masjid juga
merupakan tempat belajar dan mengajar, balai pertemuan mereka untuk
membicarakan berbagai permasalahan islam dan kaum muslimin, serta tempat
pemersatu yang bisa menghilangkan berbagai fanatisme kedaerahan, kesukuan dan
kebangsaan mereka untuk kemudian diikat oleh ikatan aqidah islamiyah.
Untuk itu yang
pertama kali dilakukan Rasulullah Saw. setibanya di Madinah adalah membangun
masjid sebelum mempersaudarakan antara kaum Muhajirin yang datang dari Mekah
dengan kaum Anshor sebagai penduduk asli Madinah.
Yang sangat disayangkan saat ini dari kaum
muslimin adalah mereka berlomba-lomba didalam membangun masjid tanpa
memperhatikan jarak antara satu masjid dengan masjid yang lainnya. Tidak jarang
kita temukan jarak antara dua masjid saling berdekatan, hanya beberapa ratus
meter saja, bahkan didalam satu komplek perumahan yang tidak seberapa besar
terdapat dua buah masjid belum lagi mushollanya. Hal seperti ini menjadikan
berkurangnya fungsi masjid sebagai pemersatu bagi kaum muslimin.
Memang menjadi
sangat relatif, ketika kita bicara jarak, sebab pada dasarnya memang belum ada
tuntunan khusus Rasullulah Saw. mengatur berapa jarak yang ideal untuk
mendirikan masjid. Adapun sebuah hadist yang memuat tentang pembangunan masjid
sebagai berikut:
عَنْ
عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم بِبِنَاءِ اَلْمَسَاجِدِ فِي اَلدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ
وَتُطَيَّبَ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ
'Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk
membangun masjid di kampung-kampung dan hendaknya dibersihkan dan diharumkan.
(Riwayat Ahmad Abu Dawud)
Makna hadits diatas adalah Rasulullah Saw.
memerintahkan membangun masjid dan tempat untuk mengumandangkan azan. Dan juga
Rasulullah Saw memerintahkan supaya setiap daerah dan kota mesti dibangun
sebuah masjid untuk tempat mendirikan sholat.
Hadis tersebut mensyariatkan membangun masjid
atau musholla di setiap kampung dan menggunakannya sebagai tempat beribadah dan
solat berjamaah lima waktu agar penduduk setempat tidak ketinggalan untuk
mendapat keutamaan pahala berjamaah, kerana kedudukan tempat tinggal mereka
yang berjauhan dengan masjid besar. Selain itu kita juga dianjurkan
membersihkan masjid-masjid dari kotoran serta memberikan wewangian yang
sewajarnya untuk masjid.
Mengutip pendapat dari Fathul
Bahri dalam bukunya Ibanah Al-Ahkam jilid tiga pada halaman ke 334, disana
beliau memahami perintah membangun masjid didalam hadits tersebut adalah
disetiap kampung diperbolehkan membangun masjid kecil dan masjid besar disetiap
kota. Dikarenakan apabila tidak membangun masjid kecil akan terlalu memakan
waktu yang lama untuk sampai ke masjid besar bagi orang-orang yang jarak
rumahnya berjauhan dari masjid besar.
Jadi pada intinya, hadis diatas menjelaskan
pentingnya bangunan masjid di suatu daerah. Yang berfungsi sebagai pemersatu
umat dan ukhuwah islamiyah. Selain itu juga sebagai tempat berkumpul berbagai
acara keagamaan.
Namun dari hasil pengamatan yang dilakukan
di Kemantren RT 02 RW IV Wonosari Kecamatan Ngaliyan Semarang. Pembangunan
Masjid Nurul Ichsan yang hanya berjarak 200 meter dari Masjid Nurul Insan, yang
kedua masjid ini sama-sama masjid besar. Pembangunan dua masjid ini membuat
fungsi masjid yang sebenarnya menjadi tidak terpenuhi. Karena para warga jadi
kebingungan harus menggunakan masjid yang mana saat shalat.
Selain itu dampak dari pembangunan dua masjid
adalah menimbulkan perpecahan antar pengurus masjid. Terdapat perbedaan
pendapat diantara kedua belah pihak dan saling bersikukuh pada pendapatnya
masing-masing. Dan hal tersebut membuat warga justru lari ke masjid lain untuk
shalat bahkan malas untuk berjamaah disalah satu masjid tersebut karena takut
dianggap memihak pada salah satu masjid.
Berdasarkan latar belakang yang telah
dijelaskan diatas maka penulis bermaksud mengadakan penelitian tentang “Konflik
dan Resolusi Konflik Pembangunan Dua Masjid Secara Berdekatan Studi Kasus Pada
Masjid Nurul Insan dan Nurul Ichsan Wonosari Kecamatan Ngaliyan”.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah
dijelaskan di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.
Apa penyebab timbulnya konflik
didirikannya dua masjid secara berdekatan antara Masjid Nurul Insan dan Masjid
Nurul Ichsan?
2.
Bagaimana akibat didirikannya dua
masjid secara berdekatan antara Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan
terhadap warga sekitar?
3.
Apa resolusi terhadap konflik
didirikannya dua masjid secara berdekatan antara Masjid Nurul Insan dan Masjid
Nurul Ichsan?
C.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas
dapat diketahui tujuan dari penelitian yaitu:
1.
Mengetahui penyebab timbulnya
konflik didirikannya dua masjid secara berdekatan antara Masjid Nurul Insan dan
Masjid Nurul Ichsan
2.
Mengetahui akibat didirikannya dua
masjid secara berdekatan antara Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan
terhadap warga sekitar.
3.
Mengetahui solusi terhadap masalah
didirikannya dua masjid secara berdekatan antara Masjid Nurul Insan dan Masjid
Nurul Ichsan.
D.
Hipotesis
Penelitian
Menurut PPKI (2000: 12) “hipotesis
merupakan jawaban sementara terhadap masalah penelitian yang secara teoritis diangggap
paling mungkin dan paling tinggi tingkat kebenarannya”. Sehubungan dengan
dengan permasalahan penelitian ini yaitu mengenai cara penyelesaian Pembangunan
Dua Masjid Secara Berdekatan Studi Kasus Pada Masjid Nurul Insan dan Nurul
Ichsan Wonosari Kecamatan Ngaliyan hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini
adalah:
Ha: Terselesaikannya
konflik yang terjadi akibat dibangunnya Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul
Ichsan di Wonosari Kecamatan Ngaliyan Semarang.
Ho: Tidak terselesaikannya konflik yang terjadi akibat dibangunnya
Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan di Wonosari Kecamatan Ngaliyan
Semarang.
E.
Manfaat
Penelitian
Hasil
penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi:
1.
Bagi Institut Agama Islam Negeri
Islam Walisongo Semarang
Dalam rangka
pengembangan ilmu pengetahuan untuk penelitian, hasil penelitian ini diharapkan
memberikan sumbangan pengetahuan secara ilmiah untuk bahan referensi bagi
penelitian selanjutnya mahasiswa IAIN Walisongo Semarang.
2.
Bagi Warga Wonosari Ngaliyan
Semarang
Dengan mengetahui penyebab dari masalah
dibangunnya dua masjid tersebut, maka akan ditemukan cara untuk memecahkan
masalahnya. Hal ini diharapkan dapat membantu warga Wonosari Kecamatan Ngaliyan
Semarang untuk mengambil kebijakan terhadap kedua masjid tersebut.
3.
Bagi Penulis
Penelitian ini diharapkan dapat menambah
wawasan serta menerapkan disiplin ilmu dari peneliti karena terjun langsung
dalam melakukan penelitian. Selain itu juga mengembangkan bakat serta menambah
pengalaman yang dapat digunakan untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapi
pada masyarakat.
F.
Ruang Lingkup
dan Keterbatasan Penelitian
1.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup ini meliputi cara
penyelesaian konflik yang terjadi akibat pembangungan dua masjid yang
berdekatan. Populasi dalam penelitian ini yaitu seluruh warga Wonosari
kecamatan Ngaliyan Semarang.
2.
Keterbatasan Penelitian
Dalam penelitian di Wonosari
kecamatan Ngaliyan ini peneliti hanya membatasi pada hal-hal tertentu saja
yaitu:
1.
Penelitian hanya menggunakan
informan dari warga Wonosari kecamatan Ngaliyan.
2.
Penelitian hanya akan membahas
bagaimana terjadinya konflik dan cara penyelesainnya
KAJIAN PUSTAKA
A.
Temuan
Penelitian yang Relevan
Penelitian ini memiliki persamaan
dan perbedaan dengan penelitian sebelumnya yang telah dilakukan oleh M. Kholid Basith
Faqih (2009) dalam penelitiannya yang berjudul “PEMINDAHAN TANAH WAKAF MASJID
(Studi Kasus Pemindahan Tanah Wakaf Masjid Nurul Hidayah Dusun Sumber Jati
Selatan Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan)”. Persamaanya
tersebut terletak pada pengkajian topic yang sama tentang pemindahan tanah
waqaf, metode pengumpulan datanya dengan instrument angket dan dokumentasi.
Jenis penelitian Field Research, dalam teknik analisis datanya
menggunakan deskriptif analisis dan pola fikir deduktif. Sedangkan perbedaannya terletak pada penelitian sebelumnya tidak
dijelaskan cara mengatasi masalahnya , selain itu lokasi penelitian, bidang
studi, subyek serta hasil penelitian yang disesuaikan
dengan judul yang dibahas.
B.
Pengertian
Konflik
Leopod Von Wiese “Suatu proses
sosial dimana orang perorangan atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi
apa yang menjadi tujuannya dengan jalan menentang pihak lain disertai dengan
ancaman dan kekerasan. Duane Ruth-hefelbower “Konflik adalah kondisi yang
terjadi ketika dua pihak atau lebih menganggap ada perbedaan posisi yang tidak
selaras, tidak cukup sumber dan tindakan salahsatu pihak menghalangi, atau
mencampuri atau dalam beberapa hal membuat tujuan pihak lain kurang berhasil.”
Dari pendapat-pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa konflik adalah suatu kondisi dimana dua belah pihak saling
berselisih dikarenakan mempunyai tujuan yang berbeda atau karena sebab lain
yang menimbulkan tidak harmonisnya suatu hubungan.
C.
Teori Konflik
Teori-teori yang berkaitan dengan konflik yang
akan dikaji:
1.
Teori Negosiasi Prinsip
Menganggap
bahwa konflik disebabkan oleh posisi-posisi yang tidak selaras dan perbedaan
pandangan tentang konflik oleh pihak-pihak yang mengalami konflik. Sasaran yang
ingin dicapai teori ini adalah:
a.
Membantu pihak-pihak yang mengalami
konflik untuk memisahkan perasaan pribadi dengan berbagai masalah dan isu, dan
memampukan mereka untuk melakukan negosiasi berdasarkan kepentingan-kepentingan
mereka daripada posisi tertentu yang sudah tetap.
b.
Melancarkan proses pencapaian
kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak atau semua pihak.
D.
Penyebab
Konflik
Menurut
Robbins (1996), konflik muncul karena ada kondisi yang melatar - belakanginya (antecedent
conditions). Kondisi tersebut, yang disebut juga sebagai sumber terjadinya
konflik, terdiri dari tiga ketegori, yaitu: komunikasi, struktur, dan variabel
pribadi.
1.
Komunikasi
Komunikasi yang buruk, dalam arti komunikasi yang menimbulkan kesalah -
pahaman antara pihak-pihak yang terlibat, dapat menjadi sumber konflik. Suatu
hasil penelitian menunjukkan bahwa kesulitan semantik, pertukaran informasi
yang tidak cukup, dan gangguan dalam saluran komunikasi merupakan penghalang
terhadap komunikasi dan menjadi kondisi anteseden untuk terciptanya konflik.
2. Struktur.
Istilah struktur dalam konteks ini digunakan dalam artian yang mencakup:
ukuran (kelompok), derajat spesialisasi yang diberikan kepada anggota kelompok,
kejelasan jurisdiksi (wilayah kerja), kecocokan antara tujuan anggota dengan
tujuan kelompok, gaya kepemimpinan, sistem imbalan, dan derajat ketergantungan
antara kelompok. Penelitian menunjukkan bahwa ukuran kelompok dan derajat
spesialisasi merupakan variabel yang mendorong terjadinya konflik. Makin besar
kelompok, dan makin terspesialisasi kegiatannya, maka semakin besar pula
kemungkinan terjadinya konflik.
3. Variabel Pribadi
Sumber konflik lainnya yang potensial adalah faktor pribadi, yang meliputi:
sistem nilai yang dimiliki tiap-tiap individu, karakteristik kepribadian yang
menyebabkan individu memiliki keunikan (idiosyncrasies) dan berbeda
dengan individu yang lain.
Kenyataan menunjukkan bahwa tipe kepribadian tertentu, misalnya, individu
yang sangat otoriter, dogmatik, dan menghargai rendah orang lain, merupakan
sumber konflik yang potensial. Jika salah satu dari kondisi tersebut terjadi
dalam kelompok, dan para karyawan menyadari akan hal tersebut, maka muncullah
persepsi bahwa di dalam kelompok terjadi konflik. Keadaan ini disebut dengan
konflik yang dipersepsikan (perceived conflict).
Kemudian jika individu terlibat secara emosional, dan mereka merasa cemas,
tegang, frustrasi, atau muncul sikap bermusuhan, maka konflik berubah menjadi
konflik yang dirasakan (felt conflict). Selanjutnya, konflik yang telah
disadari dan dirasakan keberadaannya itu akan berubah menjadi konflik yang
nyata, jika pihak-pihak yang terlibat mewujudkannya dalam bentuk perilaku.
Misalnya, serangan secara verbal, ancaman terhadap pihak lain, serangan fisik,
huru-hara, pemogokan, dan sebagainya.
E.
Resolusi Konflik
Liliweri
(2005:289) ”Resolusi konflik adalah sekumpulan teori dan penyelidikan yang
bersifat eksperimental dalam memahami sifat-sifat konflik, meneliti strategi
terjadinya konflik, kemudian membuat resolusi terhadap konflik.”
Melihat jenis
konflik dan penyebab yang menyebabkan konflik itu terjadi, peneliti hendak
mengajukan beberapa cara resolusi konflik yang mungkin dapat dipakai sebagai
cara untuk menyelesaikan konflik tersebut, diantaranya:
1.
Kompromi
Yaitu jalan tengah yang dicapai oleh
pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
2.
Konsiliasi
Yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan
pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Disini akan
ditempuh dengan cara mempertemukan kedua belah pihak pengurus Masjid Nurul
Insan dan Masjid Nurul Ichsan untuk mencapai kesepakatan bersama.
3.
Integrasi
Yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak. Ini adalah cara terkahir yang disajikan oleh peneliti. Akan dilaksanakan dengan cara mendiskusikan masalah ini dengan para pengurus masjid, ulama serta warga agar diperoleh keputusan yang akan ditaati oleh semua pihak.
Yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak. Ini adalah cara terkahir yang disajikan oleh peneliti. Akan dilaksanakan dengan cara mendiskusikan masalah ini dengan para pengurus masjid, ulama serta warga agar diperoleh keputusan yang akan ditaati oleh semua pihak.
METODOLOGI PENELITIAN
A.
Rancangan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang
diteliti, maka metode dan jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
menggunakan cara triagulasi atau penggabungan antara metode dengan sumber data
untuk memperoleh hasil data yang credibel.
Metode ini digunakan karena
penelitian ini berusaha memaparkan bagaimana sebab-sebab terjadinya konflik
tersebut dengan mencari informasi dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan
pembangunan masjid Nurul Insan dan masjid Nurul Ichsan. Setelah penyebabnya ditemukan
baru akan dicari penyelesain dari konflik tersebut dengan cara wawancara
lansung pada pengemuka agama yang berada disekitar maupun dari luar daerah,
sekaligus pendapat dari warga sekitar agar diperoleh hasil yang memuaskan begi
seluruh pihak.
B.
Populasi dan
Sampel
Arikunto (1998: 115)
berpendapat “ Populasi merupakan subyek penelitian”. Sedangkan menurut Sugiyono
(1997: 57) menjelaskan populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas
subyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh
peneliti untuk dipelajari kemudianditarik kesimpulannya”. Maka dari itu, populasi
dari penelitian ini adalah warga Wonosari kecamatan Ngaliyan RT 2 RW IV yang
hidup disekitar masjid.
Menurut Arikunto (2002:10) sampel
adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti. Agar sampel yang diambil
mewakili data penelitian, maka perlu adanya perhitungan besar kecilnya
populasi. Arikunto (1998:112) menyatakan bahwa:
Untuk sekedar patokan maka apabila
subyeknya kurang dari 100 lebih baik diambil semua sehingga penelitiannya
merupakan penelitian populasi. Selanjutnya jika subyeknya besar dapat diambil
antara 10-15% atau 20-25% atau lebih”tergantung setidak-tidaknya dari
1.
Kemampuan penelitian dilihat dari
segi waktu, keuangan, dan dana
2.
Sempit luasnya wilayah pengamatan
dari setiap subyek, karena hal ini menyangkut banyak sedikitnya data
3.
Besar kecilnya resiko yang
ditanggung peneliti
Pada penelitian ini teknik
pengambilan sampel yang digunakan adalah Random Sampling yang teknik
pelaksanaanya dengan cara memberikan kesempatan
kepada setiap individu untuk menjadi anggota sampel dengan presentase
90% warga Wonosari kecamatan Ngaliyan dan 10% ulama atau pemuka agama dari
daerah lain.
C.
Metode
Pengumpulan Data
1.
Metode Angket
Arikunto (2006:151)
“Angket adalah pernyataan tertulis yang digunakan untuk memperoleh
informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadi atau hal-hal
yang ia ketahui”. Dalam hal ini penulis memilih untuk menggunakan metode Open
Any Question. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi berupa alasan
atau pendapat dari warga Wonosari kecamatan Ngaliyan tentang dibangunnya dua
Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan.
2.
Metode Dokumentasi
Arikunto (2006:158)
“Dokumentasi adalah mencari dan mengumpulkan data mengenai hal-hal yang berupa
catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, notulen, agenda dan sebagainya”.
Metode ini digunakan untuk memperoleh data berupa surat waqaf masjid, kondisi
kedua masjid dan catatan-catatan penting yang menyangkut pembangunan kedua
masjid tersebut.
3.
Metode Wawancara
Gunawan (2013:160) “Wawancara
adalah suatu percakapan yang diarahkan pasa suatu masalah tertentu, ini
merupakan proses Tanya jawab lisan, dimana dua orang atau lebih
berhadap-hadapan secara fisik. Metode tersebut digunakan untuk memperoleh data
berupa pesan dan saran dari warga Wonosari kecamatan Ngaliyan tentang dibangunnya dua Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan.
D.
Teknik
Analisis Data
Menurut Tjutju Soendari “Analisis
data adalah proses menyusun, mengkategorikan data, mencari pola atau
thema,dengan maksud untuk memahami maknanya.”
Analisis data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah:
1.
Metode Diskriptif Analisis
Sanapiah
Faisal mengartikan metode deskriptif adalah berusaha mendeskripsikan dan
menginterpretasikan apa yang ada, baik kondisi atau hubungan yang ada, pendapat
yang sedang tumbuh, proses yang telah berlangsung dan berkembang. Dengan kata
lain metode deskriptif adalah memberikan gambaran yang jelas dan akurat tentang
material/fenomena yang diselidiki.
Dalam
penelitian ini akan digambarkan penyebab terjadinya konflik dan proses
penyelesaian konflik yang terjadi akibat dibangunnya Masjid Nurul Insan dan
Masjid Nurul Ichsan di Wonosari kecamatan Ngaliyan.
2.
Metode Deduktif
Metode deduktif berarti tekhnik
atau metode yang berangkat dari pengetahuan yang bersifat umum menjadi khusus.
Metode deduksi adalah metode yang menggunakan logika untuk menarik satu atau
lebih kesimpulan (conclusion) berdasarkan seperangkat premis yang diberikan.
Dalam penelitian
ini hasil wawancara dengan warga sekitar dan para ulama, serta didukung dengan
studi pustaka akan dideduksikan dari pandangan umum warga menjadi suatu
pandangan khusus untuk memecahkan konflik yang sedang terjadi.
DAFTAR RUJUKAN
Arikunto,
Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Faqih , M. Kholid Basith. 2009. PEMINDAHAN TANAH WAKAF MASJID (Studi Kasus
Pemindahan Tanah Wakaf Masjid Nurul Hidayah Dusun Sumber Jati Selatan Desa
Bungbaruh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan). Skripsi. Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Gunawan, Imam. 2013. METODE PENELITIAN KUALITATIF: Teori dan
Praktik. Jakarta: Bumi Aksara.
Liliweri, Alo. 2005. PRASANGKA & KONFLIK: Komunikasi Lintas
Budaya Masyarakat Multikultur. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta.
HAM, Musahadi, dkk. 2007. MEDIASI DAN RESOLUSI KONFLIK DI INDONESIA:
DARI KONFLIK AGAMA HINGGA MEDIASI PERADILAN. Semarang: WMC.
Rozi, Syafuan, dkk. 2006. KEKERASAN KOMUNAL Anatomi dan Resolusi
Konflik di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rahman, Asyumi A. 1986. ILMU
FIQH. Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama
Islam/IAIN di Jakarta Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
Departemen Agama.
Mannan, M.A. 2001. SERTIFIKASI WAKAF TUNAI Sebuah
Inovasi Instrumen Keuangan Islam. Jakarta: CIBER.
Abdullah, Muhammad Abid
Al-Kabisi. 2004. HUKUM W.A.K.A.F Kajian Kontemporer Pertama dan
Terlengkap Tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian Atas
Sengketa Wakaf. Ahkam Al-Waqf fi Al-Syariah Al-Islamyiah. ter. Ahrul Sani
Faturrahman. Depok: IIMoN Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar