Minggu, 05 April 2015

PROPOSAL SKRIPSI: KONFLIK DAN RESOLUSI KONFLIK



JUDUL:    KONFLIK DAN RESOLUSI KONFLIK PEMBANGUNAN DUA MASJID SECARA BERDEKATAN STUDI KASUS PADA MASJID NURUL INSAN DAN MASJID NURUL ICHSAN WONOSARI KECAMATAN NGALIYAN
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid berukuran kecil juga disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan - kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
Keberadaan suatu masjid atau musholla bagi masyarakat setempat menjadi sangat penting dikarenakan selain menjadi tempat sholat berjama’ah bagi mereka, masjid juga merupakan tempat belajar dan mengajar, balai pertemuan mereka untuk membicarakan berbagai permasalahan islam dan kaum muslimin, serta tempat pemersatu yang bisa menghilangkan berbagai fanatisme kedaerahan, kesukuan dan kebangsaan mereka untuk kemudian diikat oleh ikatan aqidah islamiyah.
Untuk itu yang pertama kali dilakukan Rasulullah Saw. setibanya di Madinah adalah membangun masjid sebelum mempersaudarakan antara kaum Muhajirin yang datang dari Mekah dengan kaum Anshor sebagai penduduk asli Madinah.
Yang sangat disayangkan saat ini dari kaum muslimin adalah mereka berlomba-lomba didalam membangun masjid tanpa memperhatikan jarak antara satu masjid dengan masjid yang lainnya. Tidak jarang kita temukan jarak antara dua masjid saling berdekatan, hanya beberapa ratus meter saja, bahkan didalam satu komplek perumahan yang tidak seberapa besar terdapat dua buah masjid belum lagi mushollanya. Hal seperti ini menjadikan berkurangnya fungsi masjid sebagai pemersatu bagi kaum muslimin.
Memang menjadi sangat relatif, ketika kita bicara jarak, sebab pada dasarnya memang belum ada tuntunan khusus Rasullulah Saw. mengatur berapa jarak yang ideal untuk mendirikan masjid. Adapun sebuah hadist yang memuat tentang pembangunan masjid sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِبِنَاءِ اَلْمَسَاجِدِ فِي اَلدُّورِ  وَأَنْ تُنَظَّفَ  وَتُطَيَّبَ  رَوَاهُ أَحْمَدُ  وَأَبُو دَاوُدَ 
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung dan hendaknya dibersihkan dan diharumkan. (Riwayat Ahmad Abu Dawud)
Makna hadits diatas adalah Rasulullah Saw. memerintahkan membangun masjid dan tempat untuk mengumandangkan azan. Dan juga Rasulullah Saw memerintahkan supaya setiap daerah dan kota mesti dibangun sebuah masjid untuk tempat mendirikan sholat.
Hadis tersebut mensyariatkan membangun masjid atau musholla di setiap kampung dan menggunakannya sebagai tempat beribadah dan solat berjamaah lima waktu agar penduduk setempat tidak ketinggalan untuk mendapat keutamaan pahala berjamaah, kerana kedudukan tempat tinggal mereka yang berjauhan dengan masjid besar. Selain itu kita juga dianjurkan membersihkan masjid-masjid dari kotoran serta memberikan wewangian yang sewajarnya untuk masjid.
Mengutip pendapat dari Fathul Bahri dalam bukunya Ibanah Al-Ahkam jilid tiga pada halaman ke 334, disana beliau memahami perintah membangun masjid didalam hadits tersebut adalah disetiap kampung diperbolehkan membangun masjid kecil dan masjid besar disetiap kota. Dikarenakan apabila tidak membangun masjid kecil akan terlalu memakan waktu yang lama untuk sampai ke masjid besar bagi orang-orang yang jarak rumahnya berjauhan dari masjid besar.
Jadi pada intinya, hadis diatas menjelaskan pentingnya bangunan masjid di suatu daerah. Yang berfungsi sebagai pemersatu umat dan ukhuwah islamiyah. Selain itu juga sebagai tempat berkumpul berbagai acara keagamaan.
Namun dari hasil pengamatan yang dilakukan di Kemantren RT 02 RW IV Wonosari Kecamatan Ngaliyan Semarang. Pembangunan Masjid Nurul Ichsan yang hanya berjarak 200 meter dari Masjid Nurul Insan, yang kedua masjid ini sama-sama masjid besar. Pembangunan dua masjid ini membuat fungsi masjid yang sebenarnya menjadi tidak terpenuhi. Karena para warga jadi kebingungan harus menggunakan masjid yang mana saat shalat.
Selain itu dampak dari pembangunan dua masjid adalah menimbulkan perpecahan antar pengurus masjid. Terdapat perbedaan pendapat diantara kedua belah pihak dan saling bersikukuh pada pendapatnya masing-masing. Dan hal tersebut membuat warga justru lari ke masjid lain untuk shalat bahkan malas untuk berjamaah disalah satu masjid tersebut karena takut dianggap memihak pada salah satu masjid.
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas maka penulis bermaksud mengadakan penelitian tentang “Konflik dan Resolusi Konflik Pembangunan Dua Masjid Secara Berdekatan Studi Kasus Pada Masjid Nurul Insan dan Nurul Ichsan Wonosari Kecamatan Ngaliyan”.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.      Apa penyebab timbulnya konflik didirikannya dua masjid secara berdekatan antara Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan?
2.      Bagaimana akibat didirikannya dua masjid secara berdekatan antara Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan terhadap warga sekitar?
3.      Apa resolusi terhadap konflik didirikannya dua masjid secara berdekatan antara Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan?

C.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat diketahui tujuan dari penelitian yaitu:
1.      Mengetahui penyebab timbulnya konflik didirikannya dua masjid secara berdekatan antara Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan
2.      Mengetahui akibat didirikannya dua masjid secara berdekatan antara Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan terhadap warga sekitar.
3.      Mengetahui solusi terhadap masalah didirikannya dua masjid secara berdekatan antara Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan.

D.    Hipotesis Penelitian
Menurut PPKI (2000: 12) “hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap masalah penelitian yang secara teoritis diangggap paling mungkin dan paling tinggi tingkat kebenarannya”. Sehubungan dengan dengan permasalahan penelitian ini yaitu mengenai cara penyelesaian Pembangunan Dua Masjid Secara Berdekatan Studi Kasus Pada Masjid Nurul Insan dan Nurul Ichsan Wonosari Kecamatan Ngaliyan hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah:
Ha:      Terselesaikannya konflik yang terjadi akibat dibangunnya Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan di Wonosari Kecamatan Ngaliyan Semarang.
Ho:      Tidak terselesaikannya konflik yang terjadi akibat dibangunnya Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan di Wonosari Kecamatan Ngaliyan Semarang.

E.     Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi:

1.      Bagi Institut Agama Islam Negeri Islam Walisongo Semarang
Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan untuk penelitian, hasil penelitian ini diharapkan memberikan sumbangan pengetahuan secara ilmiah untuk bahan referensi bagi penelitian selanjutnya mahasiswa IAIN Walisongo Semarang.
2.      Bagi Warga Wonosari Ngaliyan Semarang
Dengan mengetahui penyebab dari masalah dibangunnya dua masjid tersebut, maka akan ditemukan cara untuk memecahkan masalahnya. Hal ini diharapkan dapat membantu warga Wonosari Kecamatan Ngaliyan Semarang untuk mengambil kebijakan terhadap kedua masjid tersebut.
3.      Bagi Penulis
Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan serta menerapkan disiplin ilmu dari peneliti karena terjun langsung dalam melakukan penelitian. Selain itu juga mengembangkan bakat serta menambah pengalaman yang dapat digunakan untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapi pada masyarakat.

F.     Ruang Lingkup dan Keterbatasan Penelitian
1.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup ini meliputi cara penyelesaian konflik yang terjadi akibat pembangungan dua masjid yang berdekatan. Populasi dalam penelitian ini yaitu seluruh warga Wonosari kecamatan Ngaliyan Semarang.
2.      Keterbatasan Penelitian
Dalam penelitian di Wonosari kecamatan Ngaliyan ini peneliti hanya membatasi pada hal-hal tertentu saja yaitu:
1.      Penelitian hanya menggunakan informan dari warga Wonosari kecamatan Ngaliyan.
2.      Penelitian hanya akan membahas bagaimana terjadinya konflik dan cara penyelesainnya

KAJIAN PUSTAKA

A.    Temuan Penelitian yang Relevan
Penelitian ini memiliki persamaan dan perbedaan dengan penelitian sebelumnya yang telah dilakukan oleh M. Kholid Basith Faqih (2009) dalam penelitiannya yang berjudul “PEMINDAHAN TANAH WAKAF MASJID (Studi Kasus Pemindahan Tanah Wakaf Masjid Nurul Hidayah Dusun Sumber Jati Selatan Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan)”. Persamaanya tersebut terletak pada pengkajian topic yang sama tentang pemindahan tanah waqaf, metode pengumpulan datanya dengan instrument angket dan dokumentasi. Jenis penelitian Field Research, dalam teknik analisis datanya menggunakan deskriptif analisis dan pola fikir deduktif. Sedangkan perbedaannya terletak pada penelitian sebelumnya tidak dijelaskan cara mengatasi masalahnya , selain itu lokasi penelitian, bidang studi, subyek serta hasil penelitian yang disesuaikan dengan judul yang dibahas.

B.     Pengertian Konflik
Leopod Von Wiese “Suatu proses sosial dimana orang perorangan atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi apa yang menjadi tujuannya dengan jalan menentang pihak lain disertai dengan ancaman dan kekerasan. Duane Ruth-hefelbower “Konflik adalah kondisi yang terjadi ketika dua pihak atau lebih menganggap ada perbedaan posisi yang tidak selaras, tidak cukup sumber dan tindakan salahsatu pihak menghalangi, atau mencampuri atau dalam beberapa hal membuat tujuan pihak lain kurang berhasil.”
Dari pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa konflik adalah suatu kondisi dimana dua belah pihak saling berselisih dikarenakan mempunyai tujuan yang berbeda atau karena sebab lain yang menimbulkan tidak harmonisnya suatu hubungan.

C.    Teori Konflik
Teori-teori yang berkaitan dengan konflik yang akan dikaji:
1.      Teori Negosiasi Prinsip
Menganggap bahwa konflik disebabkan oleh posisi-posisi yang tidak selaras dan perbedaan pandangan tentang konflik oleh pihak-pihak yang mengalami konflik. Sasaran yang ingin dicapai teori ini adalah:
a.       Membantu pihak-pihak yang mengalami konflik untuk memisahkan perasaan pribadi dengan berbagai masalah dan isu, dan memampukan mereka untuk melakukan negosiasi berdasarkan kepentingan-kepentingan mereka daripada posisi tertentu yang sudah tetap.
b.      Melancarkan proses pencapaian kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak atau semua pihak.

D.    Penyebab Konflik
Menurut Robbins (1996), konflik muncul karena ada kondisi yang melatar - belakanginya (antecedent conditions). Kondisi tersebut, yang disebut juga sebagai sumber terjadinya konflik, terdiri dari tiga ketegori, yaitu: komunikasi, struktur, dan variabel pribadi.
1.      Komunikasi
Komunikasi yang buruk, dalam arti komunikasi yang menimbulkan kesalah - pahaman antara pihak-pihak yang terlibat, dapat menjadi sumber konflik. Suatu hasil penelitian menunjukkan bahwa kesulitan semantik, pertukaran informasi yang tidak cukup, dan gangguan dalam saluran komunikasi merupakan penghalang terhadap komunikasi dan menjadi kondisi anteseden untuk terciptanya konflik.
2.      Struktur.
Istilah struktur dalam konteks ini digunakan dalam artian yang mencakup: ukuran (kelompok), derajat spesialisasi yang diberikan kepada anggota kelompok, kejelasan jurisdiksi (wilayah kerja), kecocokan antara tujuan anggota dengan tujuan kelompok, gaya kepemimpinan, sistem imbalan, dan derajat ketergantungan antara kelompok. Penelitian menunjukkan bahwa ukuran kelompok dan derajat spesialisasi merupakan variabel yang mendorong terjadinya konflik. Makin besar kelompok, dan makin terspesialisasi kegiatannya, maka semakin besar pula kemungkinan  terjadinya konflik.
3.      Variabel Pribadi
Sumber konflik lainnya yang potensial adalah faktor pribadi, yang meliputi: sistem nilai yang dimiliki tiap-tiap individu, karakteristik kepribadian yang menyebabkan individu memiliki keunikan (idiosyncrasies) dan berbeda dengan individu yang lain.
Kenyataan menunjukkan bahwa tipe kepribadian tertentu, misalnya, individu yang sangat otoriter, dogmatik, dan menghargai rendah orang lain, merupakan sumber konflik yang potensial. Jika salah satu dari kondisi tersebut terjadi dalam kelompok, dan para karyawan menyadari akan hal tersebut, maka muncullah persepsi bahwa di dalam kelompok terjadi konflik. Keadaan ini disebut dengan konflik yang dipersepsikan (perceived conflict).
Kemudian jika individu terlibat secara emosional, dan mereka merasa cemas, tegang, frustrasi, atau muncul sikap bermusuhan, maka konflik berubah menjadi konflik yang dirasakan (felt conflict). Selanjutnya, konflik yang telah disadari dan dirasakan keberadaannya itu akan berubah menjadi konflik yang nyata, jika pihak-pihak yang terlibat mewujudkannya dalam bentuk perilaku. Misalnya, serangan secara verbal, ancaman terhadap pihak lain, serangan fisik, huru-hara, pemogokan, dan sebagainya.

E.     Resolusi Konflik
Liliweri (2005:289) ”Resolusi konflik adalah sekumpulan teori dan penyelidikan yang bersifat eksperimental dalam memahami sifat-sifat konflik, meneliti strategi terjadinya konflik, kemudian membuat resolusi terhadap konflik.”
Melihat jenis konflik dan penyebab yang menyebabkan konflik itu terjadi, peneliti hendak mengajukan beberapa cara resolusi konflik yang mungkin dapat dipakai sebagai cara untuk menyelesaikan konflik tersebut, diantaranya:
1.      Kompromi
Yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
2.      Konsiliasi
Yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Disini akan ditempuh dengan cara mempertemukan kedua belah pihak pengurus Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan untuk mencapai kesepakatan bersama.
3.      Integrasi
Yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak. Ini adalah cara terkahir yang disajikan oleh peneliti. Akan dilaksanakan dengan cara mendiskusikan masalah ini dengan para pengurus masjid, ulama serta warga agar diperoleh keputusan yang akan ditaati oleh semua pihak.

METODOLOGI PENELITIAN

A.    Rancangan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang diteliti, maka metode dan jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan cara triagulasi atau penggabungan antara metode dengan sumber data untuk memperoleh hasil data yang credibel.
Metode ini digunakan karena penelitian ini berusaha memaparkan bagaimana sebab-sebab terjadinya konflik tersebut dengan mencari informasi dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan pembangunan masjid Nurul Insan dan masjid Nurul Ichsan. Setelah penyebabnya ditemukan baru akan dicari penyelesain dari konflik tersebut dengan cara wawancara lansung pada pengemuka agama yang berada disekitar maupun dari luar daerah, sekaligus pendapat dari warga sekitar agar diperoleh hasil yang memuaskan begi seluruh pihak.

B.     Populasi dan Sampel
Arikunto (1998: 115) berpendapat “ Populasi merupakan subyek penelitian”. Sedangkan menurut Sugiyono (1997: 57) menjelaskan populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas subyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari kemudianditarik kesimpulannya”. Maka dari itu, populasi dari penelitian ini adalah warga Wonosari kecamatan Ngaliyan RT 2 RW IV yang hidup disekitar masjid.
Menurut Arikunto (2002:10) sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti. Agar sampel yang diambil mewakili data penelitian, maka perlu adanya perhitungan besar kecilnya populasi. Arikunto (1998:112) menyatakan bahwa:
Untuk sekedar patokan maka apabila subyeknya kurang dari 100 lebih baik diambil semua sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi. Selanjutnya jika subyeknya besar dapat diambil antara 10-15% atau 20-25% atau lebih”tergantung setidak-tidaknya dari
1.      Kemampuan penelitian dilihat dari segi waktu, keuangan, dan dana
2.      Sempit luasnya wilayah pengamatan dari setiap subyek, karena hal ini menyangkut banyak sedikitnya data
3.      Besar kecilnya resiko yang ditanggung peneliti
Pada penelitian ini teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah Random Sampling yang teknik pelaksanaanya dengan cara memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk menjadi anggota sampel dengan presentase 90% warga Wonosari kecamatan Ngaliyan dan 10% ulama atau pemuka agama dari daerah lain.

C.    Metode Pengumpulan Data

1.      Metode Angket
Arikunto (2006:151) “Angket adalah pernyataan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi  dari responden dalam arti laporan tentang pribadi atau hal-hal yang ia ketahui”. Dalam hal ini penulis memilih untuk menggunakan metode Open Any Question. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi berupa alasan atau pendapat dari warga Wonosari kecamatan Ngaliyan tentang dibangunnya dua Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan.
2.      Metode Dokumentasi
Arikunto (2006:158) “Dokumentasi adalah mencari dan mengumpulkan data mengenai hal-hal yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, notulen, agenda dan sebagainya”. Metode ini digunakan untuk memperoleh data berupa surat waqaf masjid, kondisi kedua masjid dan catatan-catatan penting yang menyangkut pembangunan kedua masjid tersebut.
3.      Metode Wawancara
Gunawan (2013:160) “Wawancara adalah suatu percakapan yang diarahkan pasa suatu masalah tertentu, ini merupakan proses Tanya jawab lisan, dimana dua orang atau lebih berhadap-hadapan secara fisik. Metode tersebut digunakan untuk memperoleh data berupa pesan dan saran dari warga Wonosari kecamatan Ngaliyan tentang dibangunnya dua Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan.

D.    Teknik Analisis Data
Menurut Tjutju Soendari “Analisis data adalah proses menyusun, mengkategorikan data, mencari pola atau thema,dengan maksud untuk memahami maknanya.”
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.      Metode Diskriptif Analisis
Sanapiah Faisal mengartikan metode deskriptif adalah berusaha mendeskripsikan dan menginterpretasikan apa yang ada, baik kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang sedang tumbuh, proses yang telah berlangsung dan berkembang. Dengan kata lain metode deskriptif adalah memberikan gambaran yang jelas dan akurat tentang material/fenomena yang diselidiki.
Dalam penelitian ini akan digambarkan penyebab terjadinya konflik dan proses penyelesaian konflik yang terjadi akibat dibangunnya Masjid Nurul Insan dan Masjid Nurul Ichsan di Wonosari kecamatan Ngaliyan.
2.      Metode Deduktif
Metode deduktif berarti tekhnik atau metode yang berangkat dari pengetahuan yang bersifat umum menjadi khusus. Metode deduksi adalah metode yang menggunakan logika untuk menarik satu atau lebih kesimpulan (conclusion) berdasarkan seperangkat premis yang diberikan.
Dalam penelitian ini hasil wawancara dengan warga sekitar dan para ulama, serta didukung dengan studi pustaka akan dideduksikan dari pandangan umum warga menjadi suatu pandangan khusus untuk memecahkan konflik yang sedang terjadi.

DAFTAR RUJUKAN
Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Faqih , M. Kholid Basith. 2009. PEMINDAHAN TANAH WAKAF MASJID (Studi Kasus Pemindahan Tanah Wakaf Masjid Nurul Hidayah Dusun Sumber Jati Selatan Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan). Skripsi. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Gunawan, Imam. 2013. METODE PENELITIAN KUALITATIF: Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara.
Liliweri, Alo. 2005. PRASANGKA & KONFLIK: Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta.
HAM, Musahadi, dkk. 2007. MEDIASI DAN RESOLUSI KONFLIK DI INDONESIA: DARI KONFLIK AGAMA HINGGA MEDIASI PERADILAN. Semarang: WMC.
Rozi, Syafuan, dkk. 2006. KEKERASAN KOMUNAL Anatomi dan Resolusi Konflik di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rahman, Asyumi A. 1986.  ILMU FIQH. Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama Islam/IAIN di Jakarta Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama.
Mannan, M.A. 2001. SERTIFIKASI WAKAF TUNAI Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam. Jakarta: CIBER.
Abdullah, Muhammad Abid Al-Kabisi. 2004. HUKUM  W.A.K.A.F Kajian Kontemporer Pertama dan Terlengkap Tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian Atas Sengketa Wakaf. Ahkam Al-Waqf fi Al-Syariah Al-Islamyiah. ter. Ahrul Sani Faturrahman. Depok: IIMoN Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar